ber-JILBAB-yang BENAR

Buat para akhwat..khusus nih buat para muslimah

kepengen jadi muslimah beneran…eiit tunggu dulu..musti ada caranya lho. salah satunya adalah dari cara antum semua memakai JILBAB…penasaran gimana caranya make jilbab yg bener..simak baik2 tulisan dibawah ini..

DEFINISI JILBAB

Diterangkan dalam kamus al Muhith, jilbab adalah pakaian yang luas untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah (mantel).

Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.

Jauhari dalam Ash Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita dari atas sampai bawah.

Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan jilbab adalah apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga mendekati tanah.

Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq Jilid 7 (Edisi Indonesia) menerangkan jilbab adalah baju mantel.

Dalam Kitab Mujam al Wasith hal 128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau pakaian luar yang dikenakan diatas pakaian rumah seperti mantel.

KESALAHAN DALAM BERPAKAIAN

Berikut digambarkan beberapa kesalahan wanita muslimah dalamberpakaian

gambar 1

gambar1

gambar 2

BERJILBAB DENGAN BENAR

Berikut gambaran bagaimana cara berpakaian yang benar bagi seorang muslimah:

gambar 3

BATAS AURAT WANITA

Batas aurat wanita adalah wajah dan telapak tangan.. sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Hadis riwayat Aisyah r.a., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula, maka membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.

dari:http://fibri.wordpress.com/category/artikel-islam/wanita/

7 Tanggapan

  1. andee !!! seluruh akhwat berjilbab sesuai ngan pa yag tlh diatr oleh Allah!ya sesuai pa yag dibhs diats !!!pasti g’ da tu zina nana na!! bwt anggota ldkfkui ….kobarkan semangat Ya dlm menyeru kebaikn ,…. psn ri alumiiii ldkfkui

  2. Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu pakaian bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan pakaian atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.

    Apakah pengertian jilbab? Dalam kitab al-Mu’jam al-Wasith halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil `alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats-tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian (rumah), seperti milhafah/baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

    Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Jadi, jilbab bukanlah kerudung dan bukan pula kain potongan (rok dan baju panjang), tapi baju terusan.

    Untuk pakaian atas, yaitu khimar, syariat telah mewajibkan kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum.

    http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=92&Itemid=47

  3. Aturan mengenai penggunaan sandal ada nggak?

  4. nek cuma ga pake sandal kan ga mbangkitkan yg itu tuh…tahu to semua..
    nek ga tahu ga usah ngeblog…..sinau sik.
    mungkin peraturannya hanya ada di toilet kali buat make sandal…ga di blog nih…

  5. Saa adalah mualaf dari bali.Terima kasih atas infonya

  6. mala….!! saya setuju dengan yang kamu katakan di block ini , soalnya saya juga berjilbab , dan saya mau tanya berhubung saya masih sekolah saya kan pakai jilbab hanya di lingkungan sekolah dan di lingkungan luar , yang saya mau tanyakan yaitu boleh ga sih ga pake jilbab di lingkungan rumah ,,,,,,,,?????? thanks ya

  7. nek cuma di dlm rumah…ato dikamar ga pake jilbab gpp..tp kalo mau pake jg gpp.krena toh stiap usaha yg kita lakukan dlm mnjaga kmurnian dan ketaatan kita kepada syariat Allah ini psti akan ada manfaat di dlmnya…berpahala lagi…jadi jgn dibuat susah ya syariat islam ini.Lakukan dan jalani dengan ikhlas dan tetap brtawakal kepada-Nya….OKEY…???

Tinggalkan Balasan